Audit Internal


Fungsi Internal Audit Perseroan dilakukan oleh Unit Internal Audit yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Divisi Internal Audit juga memiliki akses langsung ke Komite Audit, untuk mengkoordinasikan dan mengelola informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil audit. Unit Internal Audit memiliki peran stratejik dalam mendukung pencapaian kinerja perusahaan melalui proses audit. Unit Internal Audit berperan dalam pencegahan kecurangan, pendeteksian kecurangan, dan penginvestigasian kecurangan.

 

PIAGAM CHARTER

 

Kebijakan Perseroan mengenai Unit Internal Audit tertuang dalam Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan pada 11 Juni 2010 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris yang digunakan sebagai pedoman dan tata tertib kerja unit audit internal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.

 

Piagam Unit Audit Internal menguraikan tentang:


1. Persyaratan Profesional
2. Kewajiban
3. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Rapat dan Pertemuan
5. Pelaporan
6. Penilaian Kerja