KEBERADAAN KODE ETIK
Kode Etik Perusahaan atau Pedoman Perilaku/Code of Conduct (COC) ini digunakan oleh seluruh insan HITS sebagai landasan dalam membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam Perusahaan maupun di luar Perusahaan.
Direktur Utama Perseroan menetapkan kebijakan terkait COC yang telah disempurnakan atau dimukhtahirkan dalam Keputusan Direktur Utama tanggal 1 Mei 2019 No. 04/CorpSec/PEDOMAN/V/2019 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Komitmen Penerapan Kode Etik
Pelaksanaan kode etik ini merupakan upaya untuk:
Kode Etik berlaku bagi seluruh insan Perseroan di setiap jenjang organisasi Perusahaan. Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris diwajibkan menandatangani pernyataan komitmen kepatuhan terhadap Kode etik Perusahaan.
ISI DAN MUATAN KODE ETIK
SOSIALISASI PEDOMAN ETIKA BISNIS
Sosialisasi dilakukan dengan berbagai metode seperti tatap muka dan melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik. Telah dilakukan sosialisasi kode etik Perusahaan yang melibatkan segenap karyawan di seluruh jenjang Perseroan.
PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS
Perseroan mewajibkan setiap karyawan dan manajemen Perusahaan untuk menandatangani Pakta Integritas mengenai kepatuhan terhadap Kode Etik untuk memastikan bahwa semua organ Perusahaan memiliki komitmen dalam membangun etika dan kultur bisnis yang sehat.
PENEGAKAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA PERSEROAN
Pedoman berlaku tanpa terkecuali kepada setiap orang di dalam Perseroan. Penegakan terhadap pelanggaran kode etik adalah berupa penindakan secara serius yang dapat mengakibatkan tindakan indisipliner sesuai dengan peraturan Perseroan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan kode etik Perseroan menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Unit kerja.
SANKSI UNTUK JENIS PELANGGARAN
Sebagai upaya mencegah terjadinya prilaku indisipliner dan memberikan efek jera kepada para pelanggar kode etik, praktik pemberian sanksi dikategorikan ke dalam 3 jenis sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Ringan, berupa Surat Peringatan Tertulis.
2. Sanksi Sedang, berupa Tidak Dipekerjakan Kembali.
3. Sanksi Berat, berupa Tidak Dipekerjakan Kembali.
Pemberian sanksi sampai saat ini masih difokuskan pada kru kapal. Sedangkan bagi karyawan di kantor mengacu pada sanksi yang diatur oleh Peraturan Perusahaan.