Berdasarkan POJK No. 55/POJK.04/2015 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit di perusahaan bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan, manajemen risiko dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 026 tanggal 20 Maret 2014 tentang Pembentukkan Anggota Komite Audit.
PIAGAM KOMITE AUDIT
Komite Audit memiliki Piagam (Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris yang digunakan sebagai pedoman dan tata tertib kerja anggota Komite Audit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.
Piagam Komite Audit menguraikan tentang:
1. Persyaratan Profesional
2. Kewajiban
3. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Rapat dan Pertemuan
5. Pelaporan
6. Penilaian Kerja
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Seluruh anggota Komite memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, kemampuan dan keahlian sesuai bidang pekerjaannya untuk mendukung terselenggaranya tata kelola yang sehat.