Upayakan Penyelesaian Hukum

published on : 2012, June 29

Jakarta,- PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) akan tetap fokus core business-nya dipasar domestik, sembari "mengupayakan penyelesaian sengketa hukum diluar jalur Pengadilan atau  Perundingan yg sifatnya  business to business".

Theo Lekatompessy, Direktur Utama HITS, mengatakan sengketa hukum itu berawal pada tahun 2007, saat HITS melakukan pengembangan usaha di luar core business-nya, yaitu angkutan bulk carrier dan chemical carrier. Dan pada tahun 2008, ketika krisis ekonomi yang melanda dunia berdampak terhadap pasar pelayaran di Indonesia.

Dikarenakan buntunya  perundingan atas penyesuaian tarif dan jangka waktu buntu , maka dengan itikad baik  pada tahun 2009 seluruh kapal-kapal yang disewa dengan opsi beli dari Hanjin (Korea), Parbulk (Norwegia) dan Empire (Yunani) telah dikembalikan kepada para pemiliknya masing-masing tanpa menunggu periode kontrak berakhir,” katanya.

Pada tahun 2010, sebagian besar unpaid hire (sewa yang tertunggak) telah dilunasi. Namun demikian, para pemilik kapal tidak puas hanya dengan pengembalian kapal dan pembayaran unpaid hire, “ ujarnya.

Para pemilik kapal menggugat ganti-rugi yang senilai dengan 2x harga kapal baru di LMAA (London Maritime Arbitration) dan  penetapannya di pengadilan London.

”Jumlah klaim tersebut dirasakan tidak adil, sehingga Perseroan mengupayakan keringanan dengan jumlah yang wajar, ”ujar Theo. Namun, sayangnya, Pemilik kapal tetap bertahan dan malahan menuntut pembekuan aset-aset Perseroan dan Anak-anak Perusahaan di pengadilan London dan New York.

Perseroan tidak memiliki aset apapun dibawah yurisdiksi kedua Pengadilan tersebut.

Dan pada tahun 2011, pemilik kapal mengeksekusi keputusan LMAA terhadap anak-anak perusahaan Humpuss Sea Transport. Pte. Ltd. yang bersengketa dengan para pemilik kapal luar negeri tersebut. Akhirnya, pada awal tahun 2012, pemilik kapal khususnya Empire melikuidasi HST yang sebenarnya sudah tidak aktif beroperasi sejak tahun 2009  

Dilikusidasinya HST oleh Likuidator menyebabkan pihak auditor independen dalam hal ini Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja tidak dapat meyakini melalui penerapan prosedur audit atas pemulihan investasi Perseroan pada HST, timbulnya liabilitas atau kerugian dan opini yang diberikan adalah “Disclaimer” atas Laporan Keuangan  Konsolidasian HITS dan entitas anak perusahaan tanggal 31 Desember 2011.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:
Divisi Corporate Secretary
Telp: (021) 252 4114
Email : corpsec@hits.co.id