Sekretaris Perusahaan mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif kepada segenap Pemangku Kepentingan.
Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi utama dalam rangka membantu tugas Direksi, serta administrasi dokumen kebijakan dan notulensi rapat Direksi. Keberadaan Sekretaris Perusahaan ini diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
DASAR HUKUM PENUNJUKAN
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan berdasarkan SK Direksi Perseroan No. 048/SK/DU-HIT/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Penetapan Jabatan yang mengangkat Dhany Ardiansyah sebagai Sekretaris Perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, email: corpsec@hits.co.id